Populism.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar pil koplo dengan inisial Ad (35), di kediamannya di Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Sabtu (9/4) siang sekira pukul 14.15 WITA.
Adapun barang bukti yang telah diamankan sebanyak 1.484 butir bertuliskan Y dan uang hasil penjualan senilai Rp 739 ribu.
Diketahui pil ini adalah salah satu obat yang masuk dalam golongan antipsikotik. Yang artinya obat tersebut tidak diperjual belikan secara bebas.
“Ad diamankan petugas saat hendak bertransaksi dengan pembeli,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Tatok menjelaskan, Ad merupakan residivis dan telah bebas pada 2018 lalu. Peredaran obat-obatan terlarang ini telah dijalani sejak 6 bulan terakhir.
Tatok bilang tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari rekannya di Samarinda.
Mereka bertransaksi tanpa bertemu hanya melalui komunikasi telepon genggam. Bandar memberikan titik koordinat untuk mengambil barang haram tersebut.
“Ini tersangka seorang residivis. Tidak kapok di penjara dan mengulang kesalahan yang sama. Barang pun dibeli dengan jumlah cukup besar,” terangnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka telah kami amankan. Dan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok pil koplo,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, tersangka melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ryn/Pm)