Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalJualan Sabu, Remaja Tanjung Laut Terancam Penjara 20 Tahun

Jualan Sabu, Remaja Tanjung Laut Terancam Penjara 20 Tahun

Tersangka MR diamankan di Polres Bontang atas kasus peredaran narkoba. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANGPengedar sabu asal Tanjung Laut diringkus Satresnarkoba Polres Bontang kemarin sore. Tersangka berinisial MR masih berusia 22 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan MR diringkus tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Anggrek III, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 1,13 gram yang ia sembunyikan di bawah lemari di dalam kamarnya.

“Saat kita gledah di rumahnya, kami mendapati 2 poket sabu dari dalam kotak rokok yang disembunyikan dikamarnya,” kata Mandiyono kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Kemudian ada juga barang bukti lain berupa 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 sedotan ujung runcing, dan 1 handphone merek Samsung.

Menurut Mandiyono tersangka MR sudah masuk target operasi sejak satu bulan lalu. Dan kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular