Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangKacau Sistem Kedaruratan PT EUP

Kacau Sistem Kedaruratan PT EUP

Petugas Damkar Bontang berjibaku padamkan api di area PT EUP, Sabtu (21/1/2023). (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Sudah kali ketiga Perusahaan Energi Unggul Persada (EUP) mengalami kebakaran. Dari rangkaian peristiwa itu menguak sebuah fakta, bahwa pabrik pengolah sawit tersebut tidak memiliki sistem tanggap darurat yang baik.

Fakta itu terungkap dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Bontang yang dihadiri perwakilan manajemen PT EUP, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, kemarin (30/1).

Dalam pertemuan itu Humas PT EUP Jayadi mengakui pihaknya belum belum mimiliki sarana dan prasana yang memadai, untuk mengantisipasi peristiwa kebarakan besar seperti pada Sabtu tengah malam lalu.

“Sistem mitigasi kita ada, tapi di ring satu. Kejadian kemarin ada di ring dua, Kami akui tidak memiliki unit yang bersifat mobile (kendaraan pemadam), tapi dari kejadian itu saya sudah usulkan ke pusat. Termasuk membangun sistem hydrant,” kata Humas PT EUP Jayadi saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD.

Menyikapi itu Anggota Komisi II Nursalam mengatakan pemerintah harus bertindak tengas atas persoalan di perusahaan yang berlokasi di Bontang Lestari ini, pasalnya keselamatan pekerja termasuk warga sekitar terancam.

“DLH mesti bersikap, ini sudah diakui sistem safety fire sangat buruk. Sekelas EUP mesti memenuhi standar keamanan seperti PKT atau Badak. Lantas seperti apa yang mesti dilakukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heru Triatmojo menuturkan, Wali Kota Bontang dan sejumlah stakeholder sudah menemui manajemen PT EUP pasca kebakaran. 

Dari pertemuan itu Pemkot Bontang memberi catatan rekomendasi yang harus dilakukan perusahaan kurum 3 bulan ke depan. 

Adapun rekomendasi itu meliputi, 

1. Perusahaan wajib mengevaluasi sistem tanggap darurat dan memenuhi sarana prasarana kedaruratan. 
2. Perusahaan juga harus mengaktifkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah terlatih. 
3. Penyimpanan limbah harus sesuai dengan karakteristik limbah dan ditempat yang tertutup
4. Perusahaan harus memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air
5. PT EUP harus bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan pasca kejadian kebakaran, Sabtu (21/1/2023). 
6. PT EUP harus mengadaptasi mitigasi bencana dan akan mempresentasikan hasilnya ke Pemkot Bontang. 
7. Ketentuan ini harus dilaporkan progresnya dalam 3 bulan kepada Pemkot Bontang. 
8. Pemkot Bontang akan melakukan monitoring dan evaluasi dari upaya mitigasi perusahaan. 
9. Perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Perusahaan juga harus intens berkoordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait. 

Menanggapi itu, Jayadi menyambut baik saran dan perhatian pemerintah kepada perusahaannya. Dirinya memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemerintah

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular