Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalKedapatan Bawa Sabu 42,95 Gram, Pemuda Teluk Pandan Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Sabu 42,95 Gram, Pemuda Teluk Pandan Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku berinisial BS berserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Puluhan gram narkoba jenis sabu yang masih berbentuk batu kristal diamankan polisi dari tangan seorang pemuda berinisial BS (27), kemarin siang.

Dia diringkus saat hendak keluar dari salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, tepatnya hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut, akan terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu polisi kemudian bergerak dan melihat orang yang dicurigai. Tanpa basa basi, pemuda yang diketahui merupakan warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan diciduk.

Dikatakan Mandiyono, dari pengeledahan dilokasi didapati sabu seberat 42,95 gram yang ia sembunyikan di dashbord motornya.

“Pelaku sempat berusaha kabur,” tutur Mandiyono kepada awak media, Minggu (21/5/2023).

Selain sabu polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai alat transaksi, dan satu motor. Pelaku saat masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut.

BS pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular