Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangKonflik Pengelolaan SPBN Tanjung Limau Selesai dengan Kesepakatan 9 Poin

Konflik Pengelolaan SPBN Tanjung Limau Selesai dengan Kesepakatan 9 Poin

Mediasi soal perselisihan pengelolaan SPBN Tanjung Limau, di Kantor DPRD Bontang, Senin (8/5/2023). (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Konflik pengelolaan SPBN Tanjung Limau yang melibatkan PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama berakhir damai setelah kedua belah pihak bersepakat dengan 9 poin.

Direktur PT BKU, Edi Iskandar dalam rapat mediasi yang difasilitasi Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, mengatakan perselisihan pengelolaan SPBN mesti diselesaikan segera, karena merugikan nelayan.

Baca Juga; Ribut-Ribut Pengelolaan SPBN Tanjung Limau

Namun, Edi meminta PT BSP mesti memenuhi 9 poin yang diusulkan oleh pihaknya.

“Ada 9 poin yang harus dimasukkan dalam kontrak kerjasama,” ungkapnya, Senin (8/5/2023).

Adapun 9 poin yang dimaksud.

1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku

2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan

3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU

4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait

6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU

7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10

8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU

9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.

Menanggapi usulan tersebut, pihak PT BSP yang diwakili oleh Joni Muslim, mengatakan bersedia untuk memenuhi permintaan PT BKU. Karena disadari dari persoalan tersebut proses distribusi solar untuk nelayan terhenti dan sangat merugikan.

“Saya mewakili PT BSP bersepakat dengan 9 poin yang diusulkan PT BKU,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Doc. Ist)

Sementara itu, Rustam mengingatkan bahwa keputusan yang telah diambil jangan sampai berubah diluar forum tersebut. Dimana kedua belah pihak telah bersepakat dengan 9 poin yang mesti dimasukan dalam kontrak kerjasama.

“Jangan sampai ribut lagi, karena korbannya itu nelayan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular