Populism.id, BONTANG- Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan. Tersangka berinisial AF (31) ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Kapal Pinisi, Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 dini hari.
“Kami dapati barang bukti sabu sebanyak 7 poket, dengan total berat 2,98 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 telepon gengam, 1 jaket coklat, 1 korek gas dan 1 motor milik tersangka.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang untuk dimenjalani pemeriksaan lanjutan, dan dia disangkan pasal 112 dan 114 undang-undang Norkotika.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya, untuk lebih lanjut kami masih kembangkan dari mana sabu itu,” terangnya.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.” (Iwan/Populism.id)