Populism.id,- Satreskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus satu orang laki-laki berinisial H (31) yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 4 poket.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, tersangka H ditangkap di Jalan Sanuri RT 12, Dusun Mekar Sari,Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegera. Pada Kamis, 9 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Menurut Mandiyono penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan, setelah tim yang turun telah memiliki cukup bukti.
“Barang bukti yang kami dapati sebanyak 4 poket sabu dengan berat 2,09 gram, selain itu ada pula pipet kaca dan satu bungkus rokok,” jelas Mandiyono.
Barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, lanjut Mandiyono, sempat dibuang saat petugas mencoba menangkapnya. Namun usaha itu diketahui tim reskrim.
“Setelah di introgasi dan digeledah, tersangka dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,”
Atas kepemilikan sabu tersebut, H dikenakan pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo pasal127 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.