Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangMiris, Pelajar SMA di Bontang Edarkan Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun

Miris, Pelajar SMA di Bontang Edarkan Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun

Populism.id, Bontang – Plelajar berusia 16 tahun yang duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Bontang, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan pelaku masih dibawah umur ini terbukti sebagai pengedar.

Tersangka ditangkap di kediamannya di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara pada hari Minggu (10/4) sekitar pukul 23.30 wita malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 6,02 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

Baca juga : Jualan Pil Koplo, Residivis Sabu Asal Tanjung Laut Masuk Bui Lagi

“Barang buktinya sempat dibuang kesemak-semak, tapi setelah di introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa sabu itu miliknya,” kata Tatok kepada awak media, Senin 11 April 2022.

Selain itu, Tatok bilang motor Scoopy dan 1 buah telepon genggam milik tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dengan dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular