Populism.id, SAMARINDA – Tim penertiban radio siaran FM di Balikpapan menemukan beberapa pelanggaran terkait frekuensi ilegal.
Seperti diketahui, Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan, melaksanakan monitoring lapangan terkait
penertiban radio siaran FM di Balikpapan, sejak selasa (22/5/2023) lalu.
Dalam operasi pada Kamis (25/5/2023), pihaknya menemukan beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim.
“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim. Padahal tujuannya jelas sesuai dengan Permen Kominfo No.5/2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran,” ungkap Hajat.
Dia pun sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas. Setelah penertiban ini, Hajat berharap dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga penyiaran.
“Harapannya semua dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha. Apalagi semenjak UU Ciptaker yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” tutupnya.
Untuk informasi penertiban ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyiaran lembaga penyiaran swasta radio, sekaligus memastikan bahwa aspek perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi, dan konten siaran memenuhi standar yang ditetapkan.