Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialMuslimin; Nasib Honorer Ditangan Pemkot Bontang

Muslimin; Nasib Honorer Ditangan Pemkot Bontang

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin wanti-wanti pemerintah untuk segera bersikap dengan disahkanya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Lantaran dalam beleid itu mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Ini berbicara nasib orang banyak. Pemkot  saya sarankan untuk segera membuat kajian, agar jangan salah langkah nantinya,” kata pria yang akrab disapa Muslim ini, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif dikhawatirkan ada masalah yang muncul. Pasalnya aturan tersebut sifatnya memaksa dan akan mulai diberlakukan pada Desember 2024.

Terlebih, sambung Muslim, saat ini masih ada sekitar 2.600-an tenaga kontrak daerah atau honorer di Bontang.

Butuh kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya.

Selain itu politisi Golkar ini juga mengingatkan nasib TKD yang kemungkinan tidak terakomodir juga harus dipikirkan. Sebab itu, pemetaan dan kajian hukum menjadi penting.

Lebih jauh, kata dia instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM).

Ia menilai harus ada inisiatif untuk mendorong Wali Kota atau Sekda segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini.

“Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan. Sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” pungkasnya. (Adv)

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular