Populism.id, BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak permohononan pra peradilan Ngabidin Nurcahyo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang, dalam kasus dugaan membuka kerahasian nasabah.
Permohonan tersebut merupakan hasil putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bon, gugatan pengacara tersebut ditolak hakim.
Diketahui, Ngabidin sebelumnya ditetapkan tersangka pada (4/1/2023) lalu oleh Polres Bontang karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ngabidin lantas melakukan upaya hukum pra peradilan untuk penetapan status tersangkanya. Bahkan pihaknya turut menyeret Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan salah satu penyidik Polres Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha menuturkan, permohonan dari Ngabidin ditolak oleh Hakim Enny Oktaviana, Selasa (28/2/2023) kemarin.Â
Baca Juga; Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Ahli Berpendapat Tidak Ada Aturan Dilanggar
Adapun pertimbangannya telah berdasarkan keterangan para ahli. Kemudian, penetapan tersangka dari saudara Ngabidin sudah dinyatakan benar.
“Sudah diputus kemarin hasilnya ditolak oleh hakim. Kesimpulannya pihak hakim menilai bahwa penetapan tersangka Ngabidin oleh penyidik Polres Bontang sudah sesuai mekanisme,” kata Ngurah saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Dari penjelasannya, untuk pokok persoalan perbankan nanti akan dibahas lebih lanjut dari perkara yang lainnya. Karena kemarin hanya menyidangkan proses Pra Peradilan.
Pihak pemohon juga sudah mendatangkan ahli. Sebelum penetapan, pihak pemohon ataupun termohon juga sudah melakukan kesimpulan dari proses persidangan.
“Keputusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak,” tandasnya.