Populism.id, Bontang – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang kebanjiran kasus perceraian. Tercatat sejak Januari-Mei tahun ini ada 269 gugatan yang masuk.
Humas Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar merinci dari 269 gugatan. Mayoritas perkara diajukan pihak perempuan.
“Totalnya itu 198 kasus gugat cerai dari pihak perempuan. Cerai talak dari pihak laki-laki ada 71 kasus,” kata Farih Shofi Muhtar, Jumat, 10 Juni 2022.
Menurutnya tinggi kasus perceraian diawal tahun ini kebanyakan dipengaruhi faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Bahkan, ia menilai ada potensi perkara perceraian di Bontang di 2022 ini tembus 700 perkara.
Namun, Fatih bilang putusan perceraian tidak selesai begitu saja, tapi ada upaya mediasi lebih yang didahulukan oleh PA Bontang dengan tenggang waktu 30 hari masa kerja.
“Sejauh ini sudah ada tiga kasus yang berhasil dimediasi dan mencabut gugatan cerai,” pungkasnya. (Iwan/Pm)