Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial Su (39), pada Senin (3/11/2025) siang kemarin.
Dia diringkus di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman Gang Cempaka 2 RT 22 Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,08 gram yang sudah di poketin menjadi 3 bagian.
Tersangka mengaku sabu itu didapat dengan sistem jejak. Bahkan tersangka sudah menjual 4 gram sabu yang ia pesan dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Kami dapat laporan tersangka ini acap kali buat warga resah. Sabu 5 gram dia ambil dengan sistem jejak. 4 gram sudah laku terjual,” ucap AKP Rihard.
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, 2 sedotan runcing, dan uang hasil penjualan Rp1,5 juta.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk polisi menelusuri pemasok sabu yang dibeli oleh tersangka.
“Kami masih buru pemasoknya. Melalui ponsel tersangka,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.














Leave a Reply