Sabtu, November 23, 2024
BerandaHukum & KriminalPerkara Galian Tambang di Kukar, 1 WNA Tewas Dibacok

Perkara Galian Tambang di Kukar, 1 WNA Tewas Dibacok

Ilustrasi penganiayaan. (Doc. iNews.id)

Populism.id,- 1 warga negara asing (WNA) asal China berinisial NX (50) tewas mengenaskan dengan luka bacok disekujur tubuhnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di area konsesi pertambangan batu bara PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, pada Minggu petang (25/9/2022) sekira pukul 19.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengungkapkan perkara tersebut melibatkan 2 pelaku, masing-masing pria berinisial HA (39) dan AN (35), dengan dua korban WNA China, NX (50) dan NC (52).

Mereka diketahui terlibat adu mulut karena persoalan galian tambang yang menimbulkan lubang, yang semestinya diurug oleh perusahaan milik korban.

Dari cekcok tersebut berujung pemukulan dengan kayu yang dilakukan korban kepada pelaku. Dari sinilah pelaku sakit hati dan langsung melayangkan parang ke tubuh korban.

“Pelaku dan korban ini cekcok karena soal lubang tambang. Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena dipukul kayu sama korban. Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban inisial NX,” katanya pada Selasa (27/9/2022).

Dari penganiayaan tersebut, korban NX meregang nyawa usai tebasan parang korban. Sementara NC mengalami luka pada jari kelingkingnya yang putus.

Setelah menganiaya korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri. Namun nyawa NX tidak tertolong lantaran alami luka berat, sementara NC masih dalam perawatan.

Dari kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polres Kukar bersama Ditreskrimum Polda Kaltim serta Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan. Dan didapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Samarinda.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Bunga, RT 01 Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Kemudian kami lakukan penyisiran dan penggeledahan untuk cari barang bukti,” terang Suryadinata.

Polisi pun mengamankan barang bukti yakni dua senjata tajam jenis Mandau, satu motor merk Honda Beat warna hitam dan satu jaket warna biru. Kedua tersangka ini pun mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 KUHP pidana 15 tahun.

“Korban ini adik kakak. NX meninggal dunia dan saudara kandungnya NC luka di bagian jari kelingking. Saat ini korban di Rumah Sakit Abdul Moeis, Samarinda,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular