Populism.id, BONTANG – Polsek Muara Badak menggerebek lokasi judi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar pada Rabu, (22/2/2023) sekira pukul 00.20 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan dari operasi penangkapan tersebut pihaknya menahan 4 orang. Masing-masing berinisial AM (50), Sn(47), Po (41), dan Yn (50).
“Warga yang melapor. Karena resah dengan perjudian di lokasi itu,” kata Iptu Gatot saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan 4 pelaku saat itu sedang bermain judi domino. Barang buktinya kartu dan uang taruhan senilai Rp 1,2 juta.
Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polisi,” pungkasnya.