Bontang – Kasus dugaan penipuan oleh seorang sales di Dealer Daihatsu Bontang memasuki babak baru, Polres Bontang telah menetapkan Akbar Nugraha sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, tersangka diduga membawa kabur uang pembelian mobil milik warga senilai Rp168 juta.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan DPO. Keberadaannya sedang kami telusuri,” ujar AKP Randy.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti nota transaksi dan dokumen pembelian.

Sebelumnya, korban bernama Saha, warga Tanjung Laut, mengaku tertipu setelah menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar untuk pembelian mobil pick-up yang rencananya digunakan untuk usaha.
Namun setelah itu, tersangka tidak dapat dihubungi dan tidak menyetorkan uang ke pihak dealer.
“Nota pembelian ada cap perusahaan. Tapi setelah menunggu, pelaku tidak pernah menghubungi lagi,” kata Saha.














Leave a Reply