BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, alhasil sebanyak 4 pengedar barang haram berhasil diamankan pada Selasa (4/11/2025).
Dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26,31 gram yang terbungkus rapi dalam 42 poketan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, pengungkapan jaringan ini berhasil terbuka berkat laporan masyarakat.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan. Tersangka yang pertama ditangkap berinisial WW (22) di Jalan Soekarno Hatta Gang Bandung Kelurahan Gunung Telihan. Dari kontrakannya polisi amankan 3 poket sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial SY (45) dan SP (35),” ucap AKBP Widho Anriano dalam konferensi persnya, Selasa (11/11).

Kemudian, polisi bergerak cepat dengan berbekal informasi dari kedua tersangka yang berasal dari Teluk Pandan Kutim tepatnya di Desa Martadinata. Dalam kasus pengembangan SY dan SP polisi menyita sebanyak 39 poket siap edar. Pengakuan kedua tersangka ini sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial DI (35) yang tinggal di Kelurahan Loktuan.
Informasi itu kemudian dikembangkan dan polisi berhasil amankan DI dengan bukti percakapan chat. Peran DI ini sebagai penghubung ke bandar besar.
“Cara mereka mengubungi bandar pakai sistem jejak DI ini sebagai perantaranya. SP sebagai penerima dan 2 rekannya pengedar,” sambungnya.
Ia menuturkan, bakal menuntaskan masalah peredaran narkoba. Ruang gerak mereka dipantau agar masyarakat tak lagi menjadi korban. Kini ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.
“Kami tidak main-main dengan narkoba. Ada informasi akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.














Leave a Reply