Populism.id, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang ditengarai merugikan negara Rp 3,9 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi termasuk pejabat yang ada di Pemerintahan Kota Bontang saat ini.
Mesti demikian pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Ia menjelaskan dalam kasus ini lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Labkesda, ditengarai tidak sesuai dengan aturan karena proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan.
“Temuan kami pembayaran pembebasan lahan Labkesda ini dibayarkan bukan kepada, pemilik lahan yang sah sesuai dengan legalitas sertifikat tanah,” kata Hari dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (21/6/2023).
Sebagai barang bukti kami turut menyita, SK (Surat Keputusan) Wali Kota Bontang tentang penunjukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tahun 2012. Berita acara pembayaran lahan laboratorium kwitansi aprisal Rp7 Juta. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) perubahan.
Kasus ini diduga menyeret pejabat Pemkot Bontang, baik pejabat lama maupun pejabat baru. Tanah yang dibebaskan semestinya dilakukan oleh panitia tanpa perantara tapi dalam pelaksanannya, melibatkan beberapa pihak yang sudah diatur, dan itu menyalahi aturan.
“Tim panitia pengadaan ada lima orang. Itu juga kami periksa,” tutup Hari.