Tersangka pengedar sabu diringkus Satpolairud Polres Bontang. (Istimewa)
Kukar – Satpolairud Polres Bontang mengamankan seorang nelayan yang menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak pada Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial Am (48).
Dia merupakan penjaga tambak di TKP tersebut. Setelah diobrak-abrik didapati 28 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka.
Terdiri dari 14 poket dengan eceran harga Rp1 juta. Serta 14 lainnya eceran seharga Rp100 ribu. Sabu itu didapatkan tersangka dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Berat kotor kami dapat 17,21 gram. Tapi setelah ditimbang bersih barbuk hanya 10,63 gram. Sisanya berat plastik klip. Dia pekerja penjaga pondok,” ucap AKP Fahrudi dalam siaran tertulisnya.
Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lain. Seperti uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu yang sudah laku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.













Leave a Reply