Populism.id, Bontang –Â Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial R (42), di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Barat, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menuturkan, tersangka merupakan mantan suami dari korban.
Pada Jumat (17/6) lalu, Tersangka membuntuti korban hingga ke rumah. Setelah itu tersangka membangunkan korban yang sedang asik tidur dan berniat untuk mengajak rujuk kembali.
Hanya saja permintaan R ditolak oleh korban. Akibatnya, tersangka tersulut emosi dan langsung memukul korban hingga pingsan.
“Korban mendapat tindakan kekerasan di bagian kepala,” kata Iptu Mandiyono melalui pers rilisnya, Rabu (22/6/2022).
Tak hanya itu, rupanya tersangka mengambil barang berharga dari korban. Diantaranya satu unit motor, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.
Atas kejadian ini, orban mengalami kerugian materil Rp 6,4 Juta. Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Royen/PM)