Populism.id, BONTANG – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ma’ruf Effendy yang diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai bergulir. DPRD Bontang sudah menyerahkan surat pergantian anggota legislatif ini ke KPU.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku telah menerima surat PAW Ma’ruf Effendy dari DPW PKS beberapa waktu lalu, untuk selanjutnya warkat tersebut akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.
Proses itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.
“Sudah diserahkan suratnya (PAW) ke KPU, artinya saat ini sudah berproses,” kata Andi Faiz kepada wartawan
Lebih lanjut setelah mendapat jawaban dari KPU, DPRD Bontang, sambung Andi Faiz, akan bersurat pemberitahuan kepada Pemkot yang selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kaltim.
Nanti di Gubernur-lah keputusan PAW atas hasil persetujuan dari saudara Ma’ruf Effendy. Jadi pihaknya juga mengikuti tahapan yang sudah berjalan sesuai aturan.
“Surat perbaikan juga udah dikasih ke KPU. Kita tinggal tunggu saja. Baru bersurat ke Pemkot untuk mengetahui, dan setelah itu ke Gubernur Kaltim,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Bontang Erwin mengaku akan menjawab surat dari DPRD dalam waktu dekat. Karena sebelumnya ada kesalahan tujuan meminta rekomendasi nama PAW.
Sementara KPU tak berwenang terkait urusan PAW setiap partai politik. Usai surat itu diperbaiki paling tidak secara resmi dalam kurung waktu maksimal 7 hari kerja. “Kita tunggu suratnya diganti dulu. Tapi pasti kita kasih suara perolehan pileg 2019 lalu ke DPRD Bontang. KPU Bontang bersifat pasif aja kalau PAW,” tutur Erwin.
[Iwan-populismedia]