Populism.id, BONTANG – Warga Bontang Kuala berinisial SD (47) tertangkap tangan memiliki bom puluhan ikan. Ia diketahui seorang residivis kasus yang sama.
Tim dari Polda Kaltim bersama Polairud Polres Bontang menangkap tersangka di salah satu pondok diatas laut tidak jauh dari Bontang Kuala, pada Jumat (18/2/2023).
Ia tak berkutik saat digrebek dan mengakui kesalahannya. Lantaran petugas mendapati barang bukti berupa, 10 botol bom ikan sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu).
Kemudian, satu botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, satu buah korek gas, satu korek api kayu dan dua buah jaring ikan.
“Tersangka memang dicurigai masih melakukan bom ikan, dan terbukti. Dia itu residivis kasus yang sama tahun 2021 lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Lebih lanjut saat ini tersangka dengan barang buktinya telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman pidana seumur hidup,” tandasnya. (Royen/PM)