Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSabu 45 Gram Gagal Edar di Muara Badak, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabu 45 Gram Gagal Edar di Muara Badak, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

5 orang tersangka peredaran sabu di Kecamatan Muara Badak, Kukar. (Doc. Humas Polres Bontang).

Populism.id,- Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat kurang lebih 45,82 gram di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartenegara.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 5 tersangka yang diketahui merupakan jaringan pengedar yang menjadi target operasi.

Mereka masing-masing Ha (44), HY (28), J (22), AF (23), dan Sj (41) yang diciduk dari dua lokasi berbeda di Desa Saliki, Muara Badak, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 05.00 WITA. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan tersangka pertama yang diringkus adalah HA. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Saliki. Polisi kemudian menggeledah dan mendapat sabu sebagai barang bukti seberat 1,51 gram. 

Tidak berhenti disitu, kata Yusep, pihaknya melanjutkan penangkapan 4 tersangka lain dari informasi yang diberikan HA.

Kemudian di tempat berbeda tim juga menangkap 4 tersangka lainnya HY, J, AF, daKelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, Ha ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Saliki. Polisi kemudian menggeledah dan mendapat sabu sebagai barang bukti 1,51 Gram. 

“Di tempat berbeda tim juga menangkap 4 tersangka lainnya HY, J, AF, dan SJ. Mereka ditangkap diduga setelah pesta sabu,”

Berdasarkan pengakuan tersangka Sj sabu didapat dari Kota Samarinda. Kemudian, diedarkan di Desa Muara Badak yang menyasar kalangan nelayan. 

“Kalau si Sj ini merupakan bandar peredaran narkoba di Muara Badak. Selain itu uang hasil penjualan sabu dia pakai untuk membeli empang. Bahkan sabu yang 44,31 Gram disembunyikan dengan cara dikubur di empang miliknya,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (29/9/2022). 

Selain sabu, polisi turut menyita 6 telepon genggam, uang tunai puluhan juta hasil penjualan, dan satu kapal. Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular