Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang bakal mendirikan posko pengaduan THR pada April Mendatang.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, rencana tersebut akan menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
“Penentuan tanggal pastinya kami akan menunggu SE dari pemerintah pusat dulu,” kata Abdu Safa saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Ia menjelaskan, apabila berkaca pada tahun sebelumnya, posko pengaduan THR didirikan pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri.
Diketahui, pada posko 2022 lalu, Disnaker hanya menerima 3 aduan terkait keterlambatan perusahaan membayar THR. Namun, semua aduan dapat terselesaikan.
“Tahun lalu tidak banyak membuat aduan. Artinya perusahaan banyak yang tertib. Kalau tidak salah hanya tiga aduan,” terangnya.
Ia mengatakan, soal aturan sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR bagi karyawan, kemungkinan mempunyai aturan yang sama dengan tahun lalu.
Adapun aturannya, yakni perusahaan yang telat membayarkan THR karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis.
Tetapi, sebelum ada pemberian sanksi, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.
Setelah koordinasi dilakukan namun tak kunjung terselesaikan, maka Disnaker akan melanjutkan koordinasi ke Disnaker Provinsi tentang pemberian sanksi terhadap perusahaan.
“Mungkin tidak ada yang berbeda. Cuman saya tidak bisa pastikan karena SE belum ada,” tandasnya. (Royen/Adv/Kominfo)