Mantan anggota Kepolisian Resor Samarinda yang ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, terancam pidana 5 tahun penjara odan denda Rp 100 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka perizinan kasus tambang ilegal di Kaltim. Selasa (6/12/2022).
Polda Kaltim dalami pengakuan Ismail Bolong yang menyetor uang tambang batu bara ilegal ke pejabat tinggi Polri.
Nama Ismail Bolong mendadak digunjingkan publik seiring pengakuannya dalam sebuah video berdurasi 3 menit, terkait uang setoran tambang ilegal Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.










