Populism.id, BONTANG – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan bandara Kota Bontang, Dimas Saputro, divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut merupakan hasil upaya hukum tingkat banding atas keputusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang hanya menjatuhkan 1 tahun ...