KPK menilai jika biaya haji tidak dinaikkan akan merugikan jemaah yang belum berangkat. Pasalnya selama ini biaya haji yang ditanggung jemaah lebih ringan karena mendapatkan sokongan nilai manfaat, dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk para jemaah berlebihan.







