Bontang – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan administrasi.
Proses aktivasi IKD mudah dan aman bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), elektronik maupun yang sudah melakukan perekaman.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD sesuai penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin bilang, langkah pertama, masyarakat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, warga dapat langsung mengisi data diri sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
Kedua, setelah data diisi lengkap, pengguna harus datang ke petugas Disdukcapil untuk proses aktivasi.
“Bisa dilakukan di kecamatan, di kantor Disdukcapil, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Pasar Rawa Indah. Petugas kami rata-rata sudah bisa membantu aktivasi,” ujarnya.
Selanjutnya, masyarakat akan diminta melakukan verifikasi wajah (selfie) untuk memastikan keamanan dan keaslian data.
“Aktivasi tidak bisa dilakukan sepenuhnya online, karena harus ada konfirmasi wajah untuk keamanan,” tambahnya lagi.
Setelah aktivasi selesai, identitas digital akan otomatis tersimpan di ponsel pengguna. Akses ke dalam aplikasi dilindungi oleh PIN khusus.
Dengan langkah mudah dan sistem keamanan berlapis ini, masyarakat diharapkan segera beralih ke IKD agar lebih praktis membawa identitas sekaligus melindungi data pribadi.
“Kalau mau buka KTP digital, harus masukkan PIN. Jadi meskipun HP tertinggal atau hilang, orang lain tidak bisa melihat data kita,” ujarnya, Senin (03/11/2025).














Leave a Reply