Sabtu, November 23, 2024
BerandaHukum & KriminalTergugat Keluar Daerah, Sidang Lanjutan Ma'ruf Effendi Terhadap PKS Bontang Ditunda Lagi 

Tergugat Keluar Daerah, Sidang Lanjutan Ma’ruf Effendi Terhadap PKS Bontang Ditunda Lagi 

Ma’ruf Effendi (baju coklat) didampingi istri bersama Tim Kuasa Hukumnya, memberikan keterangan terkait proses persidangan gugatan yang dilayangkan kepada PKS Bontang. (Doc ; Populism.id-Iwan)

Populism.id, Bontang – Kali kedua sidang gugatan Ma’ruf Effendi terhadap 3 kader DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, di Pengadilan Negeri Bontang kembali ditunda.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan yang berlangsung pagi tadi, Senin, 25 April 2022.

Haklainul menjelaskan sidang gugatan anggota DPRD Bontang itu, kembali ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dikarenakan sedang berada di luar daerah.

“Surat yang kami terima dari PKS meminta untuk proses peradilan ditunda sampai tanggal 9 Mei 2022, karena pihaknya sedang tidak berada di Bontang” ucap Hakim Haklainul, 

Namun, usulan itu ditolak majelis hakim dengan pertimbangan di tanggal (9/5) masih dalam suasana libur lebaran.

Maka pihaknya memutuskan sidang ke 3 kembali digelar pada 12 Mei 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, menghormati putusan pengadilan dan akan menunggu proses sidang selanjutnya.

“Kami tetap menghargai putusan persidangan, dan akan menunggu proses persidangan selanjutnya,” katanya kepada awak media.

Baca juga : Tergugat Mangkir, Sidang Perdana Ma’ruf Effendi Ditunda 

Tapi Hadi menilai dengan mangkirnya PKS dalam 2 persidangan tersebut dianggap sebagai keuntungan bagi kliennya.

“Ia ini keuntungan bagi kami, karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab dan pembelaan diri,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.

Ma’ruf sendiri menggugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

Pada perkara ini, ia juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000. (mrd/Pm) 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular