Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontang10,92 Gram Sabu Gagal Edar di Wilayah Belimbing

10,92 Gram Sabu Gagal Edar di Wilayah Belimbing

Tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap IBP (19),  lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, di Jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing, Selasa (7/2/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi dari masyarakan, daerah tersebut kerap dijadikan transaksi jual beli sabu.

Dari informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penggeledahan badan tersangka, petugas mendapat 3 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 10,92 gram.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Hasil penggeledahan, dua bungkus disimpan dalam kantong celana dan satu bungkus di dalam kantong motor,” kata Iptu Muhammad Yazid dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023).

Tak hanya sabu, ia mengatakan, barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip, satu helai tisu satu.

Kemudian, satu bungkus makanan ringan, satu unit handphine, satu buah celana dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Royen/PM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular