Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontang2 Tersangka Baru Kasus AUJ Bontang

2 Tersangka Baru Kasus AUJ Bontang

Populism.id, Bontang – Kejaksanaan Negeri Kota Bontang menangkap 2 tersangka baru dalam pengembangan kasus Perusda AUJ.

Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengungkapkan 2 tersangka baru ini masing-masing berinisial YI, selaku direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri tahun 2014. Kemudian AM selaku direktur CV. Cendana rekanan PT AUJ. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam korupsi atas kasus pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana DANDI Priyo Anggono, selaku mantan direktur Perusda AUJ tahun 2014 sampai dengan 2015.

“Kita tahan karena sudah cukup bukti, dan ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya Syamsul Arif saat konpres di Kejari Bontang, Selasa, 14 Juni 2022.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan peran  tersangka YI yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan dana pada PT. Bontang Investindo Karya Mandiriyang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,4 miliar. 

Sementara, AM terlibat dalam pengadaan 2 set LED videotron fiktir yang merugikan negara sebanyak Rp 1 miliar.

“Untuk sementara keduanya ditahan di Lapas klas IIA Bontang selama 20 hari terhitung 14 Juni – 3 Juli 2022 untuk dilakukan pengembangan. Mereka diancam hukaman penjara 5 tahun,” 

Diketahui, tiga orang lain dalam kasus Perumda AUJ yang telah ditetapkan tersangka adalah Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport). Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo). (Iwan/Pm) 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular