Populism.id,- 4 pria paruh baya warga Kelurahan Belimbing, Bontang Utara, ditangkap polisi atas kasus judi kartu remi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, 4 orang tersebut digrebek petugas di Pasar Gajah, BTN PKT, Jumat 9 September 2022, sekira pukul 17.00 Wita.
“Masing-masing berinisial S (53)
D (45), DS (41), MK (65). Semuanya warga Belimbing,” kata Mandiyono, Sabtu (10/9/2022).
Dijelaskannya, para tersangka mencoba mengelabui dengan bermain kartu remi, dengan jepitan sebagai alat penganti uang.
“Satu jepitan itu nilai Rp 5 ribu,” ungkapnya.
Adapun berang bukti yang diamankan, sambung Mandiyono, yakni 12 set kartu remi, 30 buah jepitan baju, dan uang Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, 4 tersangka ini digelandang ke Mapolres Bontang dengan alat bukti yang didapati petugas.
Mereka dikenakan pasal Keempatnya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.