Populism.id, BONTANG – 5 pria uzur terciduk saat bermain judi remi di Pos Kamling di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merak, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar, pada Minggu dini hari (26/3/2023) sekira pukul 01.30 WITA.
Mereka tidak bisa mengelak lantaran polisi melakukan tangkap tangan, dan menemukan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 2 set, dan uang sejumlah Rp 238 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, penangkapan kelima pria yang masing-masing berinisial, S (52), AJ (55), K (48), A (58) dan R (63). Bermula dari informasi masyarakat yang terusik dengan perbuatan para pelaku.
“Saat ini kelima pelaku kami tahan di kantor Polsek Muara Badak,” kata Mandiyono kepada awak media.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Lebih lanjut Mandiyono bilang selama Ramadan, pihaknya intens menyisir semua persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Untuk itu polisi meminta warga untuk melaporkan kejadian yang dinilai mencurigakan.
“Ancaman kelima tersangka empat tahun penjara,” pungkasnya.