59 Rumah Tak Layak Huni dapat Bantuan Rp 50 Juta

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni. (Doc. Populismedia)

Bontang — Pemkot Bontang terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, melalui kebijakan strategis di sektor perumahan.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, sebanyak 59 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bontang menerima program bedah rumah senilai Rp 50 juta per unit.

Diklaim, nilai bantuan program ini naik signifikan dari tahun sebelumnya. Peningkatan nilai bantuan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang hibah program Atap, Lantai, dan Dinding (Aladin). 

Menurutnya, melalui kebijakan ini diharapkan rumah warga yang semula tidak layak, dapat direnovasi secara menyeluruh dan lebih bermartabat.

“Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat tinggal di rumah yang layak. Kami ingin mereka hidup lebih sehat dan aman,” kata Neni Moernaeni saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang Usman menjelaskan, program ini menyasar 59 rumah di 9 kelurahan. Total anggaran yang digelontorkan senilai Rp 2,2 Miliar.

Adapun rinciannya, pertama dari Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 35 RTLH. Rinciannya, Kelurahan Bontang Lestari sebanyak 12 RTLH. Tanjung Laut Indah sebanyak 13 RTLH, Berebas Tengah sebanyak 9 RTLH, Berbas Pantai sebanyak 1 RTLH.

Kedua, Kecamatan Bontang Utara sebanyak 19 RTLH. Rinciannya, Kelurahan Loktuan sebanyak 13 RTLH, Gunung Elai sebanyak sebanyak 2 RTLH, Bontang Baru sebanyak 2 RTLH, dan Bontang Kuala sebanyak 2 RTLH.

“Proses verifikasi kami lakukan ketat. Hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat,” terangnya.

Ia menjelaskan, para penerima bantuan diarahkan membuka rekening di Bank Kaltimtara. Dana hanya bisa digunakan untuk pembelian material bangunan, dan pencairannya tidak dapat dilakukan secara tunai untuk keperluan lain. 

Material hanya boleh dibeli di toko bangunan yang telah diverifikasi oleh tim teknis Disperkimtan Bontang.

“Semuanya sudah diberitahu sejak awal. Tujuannya agar bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” terangnya.

Ia mengatakan, peluang pengajuan bantuan RTLH melalui sistem pendataan berjenjang, yakni warga menyampaikan usulan ke kelurahan, pihak kelurahan meminta RT melakukan pendataan, tim Disperkimtan melakukan survei lapangan, hasil survei diberi skor berdasarkan tingkat kerusakan rumah (sedang hingga berat), terakhir, prioritas diberikan kepada rumah dengan kerusakan terparah.

“Verifikasi dilakukan sangat selektif, agar tepat sasaran,” tandasnya.