Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontang96 Gram Sabu Gagal Edar, Polisi Tetapkan 2 Remaja Kutim Sebagai Tersangka

96 Gram Sabu Gagal Edar, Polisi Tetapkan 2 Remaja Kutim Sebagai Tersangka

Dua remaja asal Sangkulirang, Kabupaten Kutim ditangkap Satreskoba Polres Bontang saat membawa sabu seberat 96 gram. (Doc. Humas Polres)

Populism.id,- 96 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang dari tangan 2 remaja asal Sangkulirang, pada Selasa, (13/9/2022) malam sekira pukul 23.15 Wita.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (19) dan MA (19) yang diringkus di Jalan Pupuk Raya, Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi.

Berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik keduanya. Atas itu petugas menguntit dan mengamati dari kejauhan.

“Tersangka ini kami intai dari awal sampai akhirnya kedua berhenti di sebuah travo listrik. Dia diam 15 menit mengamati sekitar sebelum mengambil sabu yang terbungkus dalam kemasan makan ringan,” kata Mandiyono, Rabu (14/9/2022).

Setelah itu, tersangka beranjak pergi dan petugas terus membuntuti. Tepat di portal masuk perumahan PSB kedua diringkus.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 96 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor bebek 2 tak dengan nopol KT 5944 CM, 2 Handphone, 1 sedotan runcing, 1 kemasan makan ringan, 1 celana hitam dan uang tunai Rp 196 ribu.

Lebih lanjut, Mandiyono menjelaskan pihaknya terus melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut. Pasalnya diketahui keduanya mengaku sebagai kurir.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular