Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSelegram Bontang Terjerat Kasus Promisi Judi Online, Andi Faiz Sebut Semua Pihak...

Selegram Bontang Terjerat Kasus Promisi Judi Online, Andi Faiz Sebut Semua Pihak Bertanggung Jawab

Salah seorang perempuan selegram Bontang yang ditangkap Polres Bontang terkait kasus promosi judi online. (Doc. Populism.id)

Populism.id, Bontang – Kasus selegram Kota Bontang yang terjerat kasus promosi judi online beberapa waktu lalu mendapat perhatian Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia berharap kasus tersebut jadi pembelajaran bersama.

Ketua DPRD Bontang ini menjelaskan judi online bisa mempengaruhi siapa saja. Tidak terkecuali selegram.

Bahkan ia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah membeberkan data mengejutkan, banyak oknum baik di lembaga eksekutif, legislatif dan juga yudikatif yang terjerat. Nilai perputaran uang dari judi online ini mencapai Rp 110 triliun pada tahun ini.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata politisi Golkar ini, Rabu 24 Juli 2024.

oleh itu, Andi Faiz berharap semua pihak ikut memerangi judi online.

Terkait kasus yang menjerat selegram Bontang, ia mendorong pemerintah dan lembaga terkait tidak lepas tangan. Karena ia menyakini selegram tersebut juga korban yang tergiur dengan iming-iming imbalan yang dijanjikan.

“Yang perlu adalah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Membantu mereka memahami dampak dan bagaimana berkontribusi positif dalam masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu dia berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Lebih waspada dan kritis terhadap konten yang mereka konsumsi dan bagikan.

“Jangan mudah terpengaruh oleh konten yang hanya mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya,” tegas Andi Faizal.

Dengan meningkatnya kasus-kasus serupa, Faiz berharap penegakan hukum harus tegas dan memberikan pembinaan yang efektif agar dapat mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Kasus ini menambah daftar kasus pelanggaran hukum yang melibatkan selebritas media sosial di Indonesia. Pihak kepolisian Kota Bontang menyatakan bahwa selebgram yang menjadi tersangka telah melanggar hukum terkait promosi judi online,

Tersangka SBI (Inisial) dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (ADV) (Royen-Populism.id)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular