Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialBW Kritik Penerapan UU ASN Sebagai Jubah Pelindung Pegawai Negeri Dari Sanksi...

BW Kritik Penerapan UU ASN Sebagai Jubah Pelindung Pegawai Negeri Dari Sanksi Pemecatan Kasus Narkotika

Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Bakhtiar Wakkang menilai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi titik lemah dalam pemberantasan narkotika di lingkungan pemerintah.

Kritik Anggota DPRD Bontang ini bukan tanpa dasar. Pasalnya selama ini banyak oknum ASN yang terjerat narkoba tidak dapat diberikan sanksi berat karena terhalang dalam UU tersebut.

Seperti kasus yang berapa waktu lalu terjadi. Dicontohkannya, ada oknum PNS dan pegawai honorer di Bontang terlibat penggunaan narkoba. Namun saksi yang mereka tidak berlaku adil. “Honorernya di pecat. ASN-nya berlindung di UU ASN. Sanksinya ringan, dan masih diberi kesempatan,” ungkap pria yang karib disapa BW, Senin (29/7/2024).

Diakui BW, dalam proses pemecatan PNS memiliki beberapa tingkatan. Tergantung pada ringan, sendang dan beratnya pelanggaran yang dilanggar. Serta seluruh keputusan ada di tangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, dengan adanya Perwali Kota Bontang yang mengatur, apabila ada PNS yang menggunakan narkoba. Tidak hanya dibina dengan cara direhabilitasi, penurunan atau penundaan kenaikan pangkat. Tapi ada saksi lain bagi mereka yang terlibat narkoba.

“Kalau usul saya gaji mereka ditunda selama enam bulan. Biar ada efek jera dan jadi contoh bagi yang lain. Karena mereka selalu berlindung di UU ASN,” sarannya.

Diakhir BW juga meminta Pemkot Bontang menjadikan tes bebas narkoba menjadi salah satu syarat wajib. Bagi PNS yang akan dipromosikan naik jabatan. (Adv) (Royen-Populism.id)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular