Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSatpol PP Bongkar Paksa Kafe Tak Berizin di Lok Tuan, Agus Haris...

Satpol PP Bongkar Paksa Kafe Tak Berizin di Lok Tuan, Agus Haris : UMKM Mestinya Dirangkul

Puluhan petugas Satpol PP dikerahkan membongkar paksa kafe tidak berizin di wilayah Masjid Darul Irsyad Al Muhajirin Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Penertiban kafe tidak berizin di area Masjid Darul Irsyad Al Muhajirin Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara oleh petugas Satpol PP Kota Bontang menuai polemik. Agus Haris minta pemerintah untuk mencari jalan tengah, dengan melakukan pendekatan persuasif.

Wakil Ketua DPRD ini melihat, upaya yang dilakukan pemerintah seperti pisau bermata dua. Tidak ditertibkan salah, dibiarkan juga melanggar aturan.

Namun Agus Haris melihat polemik tidak akan muncul jika pemerintah lebih mendekatkan pada upaya persuasif. Masyarakat butuh dirangkul dan siapkan lokasi baru jika memang harus ditertibkan.

Rangkul mereka, sampaikan dengan bijak, dan menyediakan lokasi yang baru” ucap Agus Haris saat dihubungi, Sabtu (31/7/2024).

Visi pemerintah mengangkat UMKM naik kelas harus selaras dengan kebijakan, katanya, maka perhatian juga mesti terarah dan semangat usaha masyarakat jangan dikubur karena aturan. “Hindari konflik, cari bagaimana agar mereka mau pindah tanpa dipaksa,” ungkapnya.

Ia pun berharap ada titik temu dari masalah penertiban ini.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan petugas Satpol PP Kota Bontang dikerahkan membongkar paksa kafe tak berizin yang berada di area Masjid Terapung Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Selasa (30/7/2024).

Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Satpol-PP Bontang, Arianto mengatakan kafe tersebut sempat menjadi sorotan karena dirikan tanpa izin.

Menurutnya pemilik kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.

“Melanggar pasal 9 terkait Perizinan,” kata Arianto. Sementara itu Lurah Lok Tuan Deden Supriadi mengatakan sebelum kafe tersebut ditertibkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk meninggalkan namun tidak diindahkan.

“Sudah diberikan surat malahan sampai tiga kali kami mengirimkan surat kepada pemilik bangunan,” pungkasnya. (Adv) (Royen-Populism.id)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular