Populism.id, BONTANG – Keputusan Wali Kota Bontang Basri Rase menarik gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tapal Batas Kampung Sidrap disoal Wakil Ketua DPRD Agus Haris.
Ia menilai keputusan Basri terlalu tergesa-gesa, dan dianggap tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap, yang mempercayakan perjuangan ini kepada pemerintah.
“Mestinya surat dari Mendagri itu direspon dulu, baru menyatakan mundur,” kata Agus Haris saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Namun, Agus Haris menegaskan meskipun wali kota mundur, proses uji materi di MK terkait UU Nomor 47 Tahun 1997 akan tetap berlanjut.
Disisi lain politikus Partai Gerindra ini menyebut Mendagri terlalu jauh memberikan intervensi. Padahal sebagai negara hukum apa yang diupayakan terkait sengketa administrasi wilayah dengan Pemerintah Kutai Timur ini, sah dan tidak melanggar aturan.
“Mandat yang diberikan masyarakat Kampung Sidrap adalah amanah yang harus diperjuangkan hingga tuntas. Saya sudah berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang final dari Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Pernyataan Agus Haris juga dibenarkan Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Universitas Mulawarman.
Herdiansyah menilai Kemendagri sudah menghalangi hak badan publik dalam hal ini Pemkot Bontang untuk memperjuangkan masyarakat Kampung Sidrap. Sikap itu pun dinilai otoriter karena penuh dengan intervensi.
Diketahui, Pemkot dan DPRD Bontang sedang melakukan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Kemudian Mendagri Tito Karnavian justru meminta Pemkot mencabut gugatan tersebut dengan mempertimbangkan sikap itu dinilai tidak bijak.
“Persis seperti gaya otoriter. Arahan Kemendagri itu semacam intervensi terhadap daerah yang hendak melakukan pembelaan terhadap warganya,” ucap Herdiansyah Hamzah.
Untuk itu sikap DPRD Bontang justru dinilai tepat karena membawa aspirasi warga Kampung Sidrap. Dalam kisruh ini pastinya akan memberikan nilai baik terhadap pandangan hakim konstitusi.
Karena negara terlalu mengintervensi lembaga publik dan hal itu bertentangan dengan Undang-undang kemudian juga mandatory Konstitusi.
“Pertimbangan sikap DPRD Bontang menguatkan legal standing badan publik yang tetap menjaga marwah konstitusi tetap berjalan. Karena bagaimanapun dalam proses gugatan judicial review terkait tapal batas bisa tetap berjalan meski Pemkot Bontang menarik diri dalam perjuangan,” ungkap Castro.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, keputusan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mencabut materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Harus dicabut. Kita sudah cabut sesuai dengan perintah Kemendagri. Kita sudah koordinasi dengan pengacara,” ucap Basri, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut, nantinya proses yang akan ditempuh sesuai anjuran Kemendagri. Dengan melakukan komunikasi sesuai administrasi ketatanegaraan dengan difasilitasi oleh Kemendagri. (Adv) (Royen-Populism.id)