Populism.id, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama tim pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) menggelar rapat kerja untuk membahas pembentukan kelurahan.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, menyampaikan bahwa raperda ini tidak akan dapat dibahas tepat waktu.
“Dinamikanya cukup panjang, sementara batas waktu pembahasan hanya sampai 31 Juli 2024. Kami belum menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak cukup waktu untuk menyelesaikannya,” ungkap Abdul Samad,” Selasa (23/7/2024).
Kendala utama dalam mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri terkait dengan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta fasilitas sarana dan prasarana yang memadai.
Dari beberapa kelurahan yang telah diusulkan, hanya dua yang memenuhi standar yang ditentukan.
Dia menambahkan bahwa tim pembahasan telah melakukan berbagai upaya komunikasi untuk memperoleh rekomendasi, tetapi masih terkendala waktu.
“Kami meminta agar pemerintah tetap menindaklanjuti dan menetapkan jadwal untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya Astuti mengatakan bahwa raperda tersebut hanya mencakup beberapa pasal yang sudah disepakati.
Masalah utama yang dihadapi adalah rekomendasi.
“Jika tim pembahas dari eksekutif dapat segera mendapatkan rekomendasi, maka proses ini dapat dilanjutkan,” jelasnya.
“Jadi, kami masih menunggu jawaban terkait konsultasi untuk mendapatkan rekomendasi, yang hingga kini masih mengambang,” pungkasnya. (Adv) (Royen-Populism.id)