
Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya menjaga kualitas investasi daerah. Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, menyebut bahwa hanya investor yang benar-benar serius dan memenuhi aturan yang akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
“PMA harus memenuhi nilai investasi minimal Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan. Kalau tidak, status investasinya bisa dipertanyakan,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan berinvestasi dan tanggung jawab ekonomi.
“Kami ingin investasi yang memberi dampak nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sekadar nama di atas kertas,” katanya.
Ia menambahkan, banyak investor baru yang terkadang hanya fokus pada izin awal tanpa memahami kewajiban realisasi modal. Padahal, pelaporan LKPM menjadi tolok ukur utama apakah investasi tersebut berjalan sesuai rencana.
“LKPM adalah bukti komitmen. Kalau tidak dilaporkan dengan benar, izin usaha bisa dievaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bontang menyambut terbuka setiap investasi yang membawa nilai tambah, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, semua pihak diminta mengikuti aturan yang ada.
“Bontang terbuka untuk investasi, tapi kami ingin investor yang berintegritas. Jangan sampai ada yang coba-coba hanya demi mengamankan izin,” ujarnya.
DPMPTSP pun berkomitmen memperketat pengawasan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha agar tertib melapor.
“Kami siap mendampingi, tapi juga akan tegas jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (MH)










Leave a Reply