Bontang – Penertiban bangunan di Pelabuhan Loktuan menjadi implementasi nyata komitmen DPMPTSP Bontang dalam pengawasan pemanfaatan ruang kota. Pembongkaran pada Rabu (5/11/2025) dilakukan setelah memastikan bahwa bangunan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin resmi.
Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP, Febtri Manik, menegaskan pentingnya pengawasan tata ruang agar pembangunan kota tidak berkembang secara liar dan tidak terarah. Penataan yang terkontrol diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami memastikan setiap bangunan berdiri di atas lahan yang jelas statusnya. Jika tidak, akan menimbulkan potensi klaim, konflik kepemilikan, atau sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk kelurahan dan Satpol PP, namun DPM-PTSP tetap menjadi pihak yang menentukan status legalitas berdasarkan data aset daerah dan dokumen perizinan.
Selama pembongkaran berlangsung, situasi tetap kondusif karena komunikasi intensif telah dilakukan jauh sebelum tindakan penertiban diambil. Pemerintah memberi ruang diskusi agar warga memahami alasan kebijakan.
Febtri menyebutkan bahwa penertiban di Loktuan menjadi contoh penting dalam penegakan aturan tata ruang yang lebih strategis. Pemerintah ingin memastikan kota tumbuh secara tertata, aman, dan tidak menimbulkan risiko lingkungan di masa depan.
Ia menambahkan bahwa tugas DPMPTSP bukan hanya memberi izin, tetapi juga memastikan izin tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.
Penegakan aturan tata ruang disebut sebagai fondasi penting dalam mewujudkan kota yang layak huni dan nyaman bagi seluruh warga. (MH)













Leave a Reply