Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal meski sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) kini beralih ke platform digital. Pengajuan SIP bagi tenaga kesehatan dilakukan melalui MPP Digital, namun DPM-PTSP Bontang menegaskan bahwa pendampingan langsung tetap disediakan bagi pemohon yang mengalami kendala.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa peralihan ke sistem digital bertujuan menciptakan proses pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun ia mengakui, adaptasi sistem baru tak jarang memunculkan hambatan teknis yang perlu ditangani.
“MPP Digital ini memudahkan, tapi tentu ada pengguna yang perlu pendampingan. Kami hadir untuk memastikan tidak ada tenaga kesehatan yang terhambat dalam legalitas praktiknya,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, tenaga kesehatan yang menemui kendala dapat langsung mendatangi kantor DPM-PTSP untuk mendapatkan bimbingan teknis. Pendampingan juga tersedia melalui layanan daring untuk memfasilitasi pemohon yang terkendala jarak atau waktu.
Selain itu, pihaknya menyediakan jalur komunikasi ke helpdesk pusat melalui email dan call center. Data yang lengkap seperti nomor STR, jenis SIP, NIK, dan bukti tangkapan layar menjadi penunjang agar laporan cepat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa legalitas tenaga kesehatan merupakan hal yang menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga proses penerbitan SIP harus dipastikan berjalan tepat dan sesuai ketentuan.
“Tujuan kami sederhana, semua tenaga kesehatan di Bontang berpraktik dengan izin yang sah. Itu demi kepercayaan publik dan keselamatan pasien,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh tenaga kesehatan agar tidak ragu melapor jika menemukan hambatan. Pelayanan publik, menurutnya, hanya akan efektif bila komunikasi antara pemohon dan penyedia layanan berjalan baik. (MH)













Leave a Reply