Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menetapkan 35 jenis Standar Pelayanan (SP) yang mencakup bidang perizinan, nonperizinan, dan layanan nonberusaha. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan memastikan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar tersebut disusun secara detail agar masyarakat mengetahui alur, syarat, serta waktu penyelesaian setiap layanan yang diajukan.
“Standar Pelayanan ini memperjelas seluruh tahapan. Jadi masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka dan mengurus izin tanpa keraguan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, standar layanan berlaku di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, sosial, hingga pekerjaan umum. Semua layanan dapat diakses melalui sistem perizinan digital daerah.
Dengan adanya standar ini, setiap pemohon akan mengetahui dengan jelas dokumen yang diperlukan, waktu proses, serta pejabat penanggung jawab pada tiap tahap, sehingga meminimalisir kebingungan.
Ia menegaskan, seluruh layanan dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Sistem digital yang diterapkan juga memastikan tidak ada transaksi di luar ketentuan.
“Kami pastikan semua berjalan transparan, tidak ada pungutan di luar aturan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan ini dan semakin percaya terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Bontang. (MH)













Leave a Reply