Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar pelayanan yang lebih ketat dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap layanan kini memiliki jaminan kompensasi bila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian proses pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan kompensasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia menegaskan bahwa standar waktu pelayanan harus menjadi komitmen seluruh petugas, dan setiap pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan. Jika layanan terlambat, harus ada konsekuensinya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (13/11/2025).
Dalam standar baru tersebut, pemohon layanan berhak menerima permintaan maaf dan komplimen bila petugas tidak melayani setelah 10 menit menunggu tanpa adanya penjelasan. Menurut dia, ketentuan ini mendorong petugas agar lebih disiplin dalam memberikan pelayanan tepat waktu.
“Ini soal komitmen moral. Kalau petugas abai, harus bertanggung jawab,” terangnya.
Selain itu, apabila durasi pelayanan melewati standar waktu yang telah ditetapkan, masyarakat berhak memperoleh sejumlah kompensasi tambahan. Di antaranya ialah permintaan maaf resmi, janji layanan tidak akan terulang, layanan prioritas tanpa antre, hingga pemberian souvenir sebagai bentuk permohonan maaf.
“Ini bukan barang mewah, tapi simbol penghormatan bahwa hak masyarakat tetap kami jaga,” katanya.
DPM-PTSP Bontang juga mewajibkan evaluasi internal setiap kali terjadi pelanggaran standar pelayanan. Evaluasi ini bertujuan menemukan akar permasalahan agar tidak berulang. Aspiannur menyampaikan bahwa evaluasi bukan untuk mencari kesalahan individu, tetapi memperbaiki sistem.
“Kami ingin pelayanan tumbuh sehat, bukan sekadar menindak petugas,” jelasnya.
Kebijakan kompensasi ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi layanan publik di Kota Bontang untuk mengurangi keluhan masyarakat dan meningkatkan kepuasan layanan. Dirinya berharap seluruh pegawai dapat mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran.
“Kalau semua disiplin, masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Menurutnya, pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Oleh karena itu, hadirnya kebijakan kompensasi membuat masyarakat memiliki pegangan yang jelas terkait hak-hak mereka.
“Dengan standar yang transparan, warga tidak perlu takut menuntut haknya,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, DPM-PTSP Bontang menargetkan peningkatan kualitas pelayanan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Aspiannur optimistis bahwa kedisiplinan dan komitmen petugas menjadi faktor utama keberhasilan.
“Pelayanan yang baik lahir dari budaya kerja yang baik,” tutupnya. (MH)













Leave a Reply