BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memberikan klarifikasi terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA), menjadi syarat wajib penerimaan siswa baru jenjang SMP.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menegaskan TKA bukan syarat utama untuk masuk SMP.
Menurutnya, informasi yang beredar sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak benar jika masuk SMP harus melalui TKA terlebih dahulu. Yang ada, nilai TKA hanya menjadi bagian dari penilaian,” kata Saparudin saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026)
Saparudin menjelaskan, penggunaan nilai TKA hanya berlaku pada jalur prestasi. Dalam mekanisme tersebut, nilai TKA memiliki bobot 30 persen.
Sementara itu, nilai ujian sekolah menjadi komponen utama dengan porsi 70 persen.
“Komposisi ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas seleksi, dengan mempertimbangkan pengalaman pada jenjang pendidikan menengah atas,” terangnya.
Ia menuturkan, kebijakan ini tidak diterapkan pada jalur zonasi atau domisili. Pada jalur ini, proses seleksi tidak didasarkan pada nilai akademik, melainkan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.
“Untuk jalur zonasi, tidak melihat nilai. Penentuan berdasarkan radius tempat tinggal ke sekolah,” tandasnya.
Ia berharap, orang tua dan calon siswa, dapat memahami mekanisme penerimaan peserta didik baru secara tepat. “Kami imbau bagi orang tua dan siswa tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply