Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSelisih Paham Dua Buruh di Pelabuhan Tanjung Laut Ditangkap, Polisi : Keduanya...

Selisih Paham Dua Buruh di Pelabuhan Tanjung Laut Ditangkap, Polisi : Keduanya Bawa Badik

Populism.id, Bontang – Tim Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan 2 pria dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam jenis badik, pada Sabtu malam sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan kedua tersangka merupakan satu sejawat di pengeringan ikan di Pelabuhan Tanjung laut.

Namun, belakangan mereka berdua terlibat selisih paham dalam hal pekerjaan. 

Pelaku berinisial AL (21) yang di bawah pengaruh alkohol, datang mencari teman sepekerjaannya TA (46) dengan membawa sebilah badik, lantaran AL tidak terima dilaporkan kepihak majikan oleh TA.

“Awalnya ada garam yang masuk dan harus diangkat ke gudang, karena mereka ini adalah pekerja. Korban mengeluh pelaku tidak datang untuk membantu menurunkan garam dan itu disampaikan ke bosnya,” jelas Mandiyono lewat keterangan tertulisnya, Minggu 10 April 2022.

Dari itu akhirnya terjadi keributan, warga yang melihat peristiwa itu mengadukan ke polisi. 

Mendapat laporan itu petugas segera menangkap pelaku AL, dan membawanya ke Mapolsek Bontang Selatan, di Jalan Selat Karimata 1, Kelurahan Tanjung Laut. 

“Tersangka AL ditangkap di Jalan Pelabuhan III Kelurahan Tanjung Laut Indah, sekira pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang badik miliknya ke semak belukar,” ujarnya 

Selain membawa pelaku, korban juga digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Celakanya, saat keduanya digeledah di dalam tas korban juga didapati barang bukti sebilah badik.

Barang bukti sajam yang di sita pihak polisi. (Doc; Ist)

“Jadi keduanya sama-sama terbukti bersalah, dengan sangkaan kepemilikan sajam,” sambungnya. 

Kini keduanya ditahan di Mako Polsek Bontang Selatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kepada tersangka terbukti melanggar Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) Undang – Undang Darurat No.12 tahun 1951.

“Ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular