Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPengoperasian Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejaksaan

Pengoperasian Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejaksaan

Bangunan Rumah Sakit tipe D di Bontang Utara. (Doc ; Populism.id- Iwan)

Populism.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang kembali mendapat desakan dari DPRD untuk segera memanfaatkan dan memfungsikan Rumah Sakit Tipe D.

Lantaran bangunan yang berada di depan Puskesmas Bontang Utara 1 itu, tak kunjung difungsikan padahal telah telah rampung sejak tahun lalu. 

Bakhtiar Wakkang Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang tahun anggaran 2021, menyampaikan ada 5 hal yang menjadi catatan bagi pemerintahan Basri Rase. Dimana salah satunya terkait Rumah Sakit Tipe D. 

BW panggilan singkatnya berujar perlu segera memanfaatkan dan memfungsikan Rumah Sakit Tipe D sesuai dengan tujuan pembangunan rumah sakit.

Pasalnya bangunan yang didirikan pada tahun 2019 dengan biaya kurang lebih Rp 18,9 miliar ini sudah terlalu lama dibiarkan terbengkalai.

“Perlu segera difungsikan, jangan sampai gedung terus dibiarkan terbengkalai,” katanya dalam sidang Paripurna Dewan, Kemarin 19 April 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati mengungkapkan, tidak dapat memberikan kepastian apakah RS tipe D ini bisa difungsikan sesuai tujuan didirikan atau tidak. 

Sampai hasil studi kelayakan atau feasibility study dari Universitas Airlangga (Unair) diterima pihaknya, termasuk pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Bontang.

“Saat ini sedang dilakukan lagi FS yang kedua, pertama dulu dari UGM, sekarang oleh UNAIR tapi kami lagi menunggu hasilnya. Mudahan minggu depan sudah ada hasilnya,termasuk LO dari kejaksaan” kata Toetoek saat ditemui seusai rapat Paripurna.

Menurutnya jika kedua kajian tersebut telah diterima, barulah pemerintah dapat mengambil kebijakan seperti apa kemudian pemanfaatan rumah sakit tersebut.

“Misalnya, hasilnya layak untuk RS tipe D tapi dengan syarat. Maka syaratnya dulu yang harus dipenuhi,” jelasnya

Atau sebaliknya ternyata hasil FS atau LO tidak merekomendasikan untuk RS tipe D, sambungnya, tapi dapat difungsikan sebagai unit lain.

“Artinya kajian dari Unair dan Kejaksaan sangat menentukan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu 

RS tipe D tersebut, sempat mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran banyak ditemukan masalah yang menjurus pada pelanggaran aturan.

Jika merunut pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan disebut tidak laik. Karena berada di dalam gang.

Kedua, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) di lantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

Ketiga, ruang parkir juga dianggap tidak ideal. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular