Populism.id, Bontang – Pemerintah menerbitkan aturan pembatasan 75 persen untuk kapasitas masjid saat perayaan saat Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/594/BPBD/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Bontang.
Selain itu, petunjuk teknis mengacu pada SE Kementerian Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 Hijriah.
Masih dalam SE Kementerian Agama juga melarang adanya aktifitas open house bagi para pejabat pemerintah daerah.
Sementara, bagi masyarakat umum diperbolehkan dengan mematuhi prokes ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bontang M Izzat Solihin menuturkan, setiap pengurus masjid diminta menugaskan anggotanya untuk memeriksa jemaah sebelum masuk kedalam tempat salat
Kemudian, pelaksanaan salat Id harus dengan protokol kesehatan ketat.
“Boleh melaksanakan, mengikuti aturan Tim Satgas Covid-19 Bontang” kata Izzat saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Kata dia, menurut data yang dihimpun beberapa waktu lalu, sekira 154 Masjid yang tersebar di Bontang. Namun, hingga kini 81 masjid telah melapor dan menggelar salat id secara berjamaah.
Petugas keamanan masjid pundiminya untuk siaga, untuk mencegah adanya tindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Agar berjalan khidmat setiap jamaah diminta menjaga kekhusukan dalam beribadah,” tandasnya. (ryn/Pm)