BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendorong pemilihan ketua komite sekolah melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas sekolah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas komite dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.
Menurutnya, posisi ketua komite sebaiknya tidak diisi guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif di sekolah bersangkutan. Unsur independen dinilai dapat membantu komite bekerja secara lebih objektif ketika menyikapi berbagai persoalan pendidikan.
Maka dirinya mengimbau, agar potensi munculnya persepsi konflik kepentingan apabila pengurus komite berasal dari internal sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kepercayaan orang tua terhadap fungsi komite sebagai wadah pengawasan dan komunikasi.
“Untuk komite sekolahnya kalau bisa jangan pegawai. Jangan sampai nanti dewan guru juga dianggap ada kerja sama,” kata Heri Keswanto saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Ketua Komite SDN 002 Bontang Selatan, Iin Kurniawaty, menyampaikan kepengurusan yang dipimpinnya akan segera memasuki masa pergantian. Koordinasi dengan pihak sekolah telah dilakukan untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan periode selanjutnya.
Iin turut memastikan komite sekolah tidak menarik pungutan dari orang tua siswa. Ia juga menyebut SDN 002 Bontang Selatan tidak memiliki paguyuban yang melakukan pengumpulan dana dari wali murid.
Untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler, kebutuhan pembiayaan diarahkan menggunakan anggaran yang telah tersedia melalui sekolah.
“Sudah saya komunikasikan sama sekolah kalau masanya sudah habis. Untuk pungutan, kami tidak ada memungut sama sekali dari orang tua,” ungkapnya.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bontang, Nuryadi Bakhtiar, menjelaskan pembentukan serta pengangkatan pengurus komite sekolah mengacu pada Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Menurutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah terkait tidak diperbolehkan menjadi pengurus komite. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota DPRD.
“Memang terkait aturan komite, orang yang diangkat menjadi ketua komite itu tidak boleh berkedudukan di dunia pendidikan,” tandasnya. (Adv)











Leave a Reply